Revisi UU PKDRT Dinilai Perlu Ikuti Perkembangan

Ilustrasi. Foto: Medcom

Revisi UU PKDRT Dinilai Perlu Ikuti Perkembangan

Media Indonesia • 17 November 2024 18:24

Jakarta: Direktur Sarinah Institute Eva Kusuma Sundari mendukung wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Usulan tersebut disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) karena aturan tersebut dinilai banyak kelemahan dalam menangani kasus KDRT yang jumlahnya cenderung meningkat.

“Saya setuju (revisi UU PKDRT). Sekarang kekerasannya luar biasa dan fenomena tentang KDRT itu kok menjadi normal. Kita sudah hampir 20 tahun darurat KDRT melulu. Jadi memang undang-undang ini harus direvisi,” kata Eva  kepada Media Indonesia, Minggu, 17 November 2024.

Politikus Partai NasDem itu menyampaikan berbagai kelemahan beleid tersebut sudah banyak dipelajari selama UU PKDRT berlaku. Di antaranya, perlindunga terhadap korban.

"Ini menurutku bagaimana pun UU PKDRT harus disesuaikan karena dari beberapa kasus itu justru kesalahan dari polisi yang cenderung tidak mau memberikan perlindungan,” ungkap Eva.

Menurut dia, tak jarang laporan korban diabaikan oleh pihak kepolisian. Bahkan, kata dia, korban disuruh pulang dengan harapan permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara internal.
 

Baca juga: 

Tragis, Bocah Perempuan di Batam Babak Belur dan Dirantai Ibu Kandung


“Kan harusnya orang melapor harus dilindungi. Itu malah disuruh balik ke rumah. Itu karena mereka (polisi) enggak paham. Seolah-olah kalau dikembalikan terus nanti bisa rukun. Ndak lah. Mati malahan. Jadi itu salah satu desakannya, bagaimanan penegakan hukum terhadap KDRT yang bisa melindungi,” sebut dia.

Selain itu, Eva mengapresiasi pembentukan unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) di kepolisian yang bertugas melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan. Namun, unit tersebut harusnya juga ada di tingkat polsek.

“Jangan di Polres, Renakta itu harus turun sampai ke Polsek. Polsek itu kan semakin dekat dengan komunitas. Itu semakin kita bisa menjaring karena dari data BPS yang mau lapor hanya 10?ri catatan di Mabes Polri. Jadi tidak terjangkau,” katanya.

Untuk itu, katanya, penting agar UU PKDRT disesuaikan dengan perkembangan-perkembangan. Termasuk agar bisa bersinergi dengan UU TPKS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)