Ilustrasi. Foto: Medcom
Media Indonesia • 17 November 2024 18:24
Jakarta: Direktur Sarinah Institute Eva Kusuma Sundari mendukung wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Usulan tersebut disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) karena aturan tersebut dinilai banyak kelemahan dalam menangani kasus KDRT yang jumlahnya cenderung meningkat.
“Saya setuju (revisi UU PKDRT). Sekarang kekerasannya luar biasa dan fenomena tentang KDRT itu kok menjadi normal. Kita sudah hampir 20 tahun darurat KDRT melulu. Jadi memang undang-undang ini harus direvisi,” kata Eva kepada Media Indonesia, Minggu, 17 November 2024.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan berbagai kelemahan beleid tersebut sudah banyak dipelajari selama UU PKDRT berlaku. Di antaranya, perlindunga terhadap korban.
"Ini menurutku bagaimana pun UU PKDRT harus disesuaikan karena dari beberapa kasus itu justru kesalahan dari polisi yang cenderung tidak mau memberikan perlindungan,” ungkap Eva.
Menurut dia, tak jarang laporan korban diabaikan oleh pihak kepolisian. Bahkan, kata dia, korban disuruh pulang dengan harapan permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara internal.
Baca juga:
Tragis, Bocah Perempuan di Batam Babak Belur dan Dirantai Ibu Kandung |