Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 11 November 2024 12:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 12 saksi dipanggil penyidik hari ini, 11 November 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 11 November 2024.
Tessa memerinci inisial 12 saksi, yakni RWK, ADP, WS, FSO, H, AAS, AR, AHF, AR, AS, AA, dan AH. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh di antara mereka merupakan mantan anggota DPRD Jatim.
Mereka adalah Achmad Amir Aslichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, dan Ahmad Hadiduddin. Mereka semua diharap memenuhi panggilan penyidik.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Baca: Eks Ketua DPRD Jatim Terima Hadiah Usai Pencairan Dana Hibah |