3 Remaja di Jakpus Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

3 Remaja di Jakpus Ditangkap Polisi

Ficky Ramadhan • 25 May 2024 14:29

Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang remaja yang nongkrong. Mereka diduga tengah mencari lawan untuk tawuran di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

"Berhasil mengamankan tiga remaja yang sedang nongkrong menunggu lawan untuk tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Sabtu, 25 Mei 2024.

Susatyo mengatakan tiga orang remaja berinisial MRF, 15; RAA, 14; dan MZF, 19. Ketiga remaja tersebut nongkrong di lokasi tengah menunggu lawan untuk melakukan aksi tawuran.

Dari tangan mereka didapati sejumlah senjata tajam. Yakni, celurit hingga cocor bebek.
 

Baca juga: 

Polisi Amankan 4 Remaja yang Konvoi Sambil Tenteng Celurit di Jakbar


"Barang bukti berupa senjata tajam yang berhasil diamankan dan disita yaitu tiga buah celurit panjang bergagang kayu serta satu buah senjata tajam jenis cocor bebek," ungkap dia.

Para pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran di jalanan," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)