Ilustrasi laporan polisi/Medcom.id
Eks Musisi Chikita Meidy Dilaporkan ke Polda Metro
Siti Yona Hukmana • 30 September 2024 18:50
Jakarta: Mantan Penyanyi Chikita Meidy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial TikTok ke Polda Metro Jaya. Pelapor adalah sahabatnya sendiri, Shilda Oktavia Rosa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary membenarkan laporan itu. Namun, dia menegaskan terlapornya masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, pihak kepolisian terlebih dahulu mencari tahu pemilik maupun pengelola akun TikTok @ceritachikita.
"Yang dilaporkan dalam lidik, tapi yang didalami penyidik adalah akan diklarifikasi pengambilan keterangan terhadap pemilik akun ceritachikita, pemilik akun TikTok. Masih pendalaman mohon waktu" kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.
| Baca: Kecam Aksi Premanisme, PHRI Desak Pembubaran Paksa Diskusi Ditindak |
Dalam kasus ini, Shilda Oktavia Rosa turut menghadirkan dua orang saksi yakni AD dan RS. Ade menjelaskan, pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga menggunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024.
"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan. Kerugiannya imateriil tentang peristiwa pidana terkait UU ITE," ujar Ade Ary.
Laporan terhadap Chikita Meidy teregister dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024. Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.