Kabinet Gemuk Prabowo Dinilai Tak Bikin Anggaran Negara 'Kesusahan'

Ilustrasi. Foto: MI/Usman Iskandar.

Kabinet Gemuk Prabowo Dinilai Tak Bikin Anggaran Negara 'Kesusahan'

Insi Nantika Jelita • 26 September 2024 12:54

Jakarta: Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan bakal memiliki kabinet gemuk dari kabinet Presiden Jokowi dengan menambah pos kementerian dan lembaga (K/L) dari sebelumnya 34 menjadi 44.

Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (PKAPBN BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wahyu Utomo berpandangan rencana penambahan K/L tidak akan memberatkan anggaran negara.

Hal ini karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 telah mengakomodasi penambahan jumlah K/L lewat belanja non K/L. Di tahun depan, belanja non K/L ditetapkan sebesar Rp1.541,3 triliun, meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang senilai Rp1.376,7 triliun.

"Soal dinamika reorganisasi di kelembagaan, mungkin ada beberapa K/L yang bertambah, kemudian dipisah dan sebagainya, tentu kita cermati. Tapi, sudah kita hitung bahwa itu memungkinkan ditampung dari belanja non K/L," ungkap Wahyu dalam media gathering Kemenkeu di Serang Banten, Rabu malam, 25 September 2024.


(Ilustrasi penyusunan APBN. Foto: dok MI)

Wahyu menyampaikan APBN 2025 didesain untuk menangkap program-program unggulan presiden terpilih Prabowo dengan menyediakan ruang fiskal yang memadai. Pemerintah bersepakat menjaga defisit APBN 2025 berada di bawah tiga persen yakni sebesar 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp616,2 triliun.

"Jadi, soal dinamika penambahan K/L itu kita cermati, kita akomodasi. Tapi, tetap dalam framework pengelolaan fiskal yang sehat dengan defisit tetap dikendalikan di 2,53 persen," sebut Wahyu.
 

Baca juga: Jokowi Ogah Ikut Campur Ihwal Wacana Pembentukan 44 Kementerian
 

Penambahan jumlah kementerian tak bisa sembarangan


Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengungkapkan penambahan jumlah kementerian tidak bisa sembarangan.

DPR sendiri telah merevisi  Undang-Undang No.38/2008 tentang Kementerian Negara yang mengubah ketentuan batasan jumlah kementerian menjadi hak prerogatif presiden.

"Tentunya tidak sembarang nambah, kata kunci tergantung efektivitas pemerintah. Kalau penambahan itu tidak membuat pemerintah efektif kan tidak boleh," ujar dia.

Baidowi menganggap berapapun jumlah kementerian sah-sah saja sebab sistem presidensial mengizinkan hal itu. Namun, dia menegaskan DPR harus tetap melakukan fungsi pengawasan.

Dia juga menekankan jangan sampai dengan adanya penambahan K/L menyedot anggaran rutin, sehingga pembangunan tidak efektif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)