Artis Sandra Sewi. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 10 October 2024 17:21
Jakarta: Artis Sandra Dewi mengaku adanya transaksi Rp10 miliar dengan istri Direktur Utama (Dirut) Refined Bangka Tin (RBT) Suparto, Anggraeni. Namun, dia berdalih perpindahan uang itu utang piutang.
Pernyataan itu dicetuskan Sandra saat ditanya oleh jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sandra diminta menjelasan transfer tersebut.
“Tadi Saudara menyebutkan ada pengembalian pinjaman. Bisa dijelaskan sebetulnya seperti apa? Di awal siapa yang meminjam dan apa kaitannya dengan Saudara saksi dan Pak Harvey?” ucap jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2024.
Sandra mengaku transaksi terjadi pada 5 Desember 2019. Dia mengamini perpindahan uang itu didasari oleh perintah suaminya, Harvey Moeis.
“Pada tanggal 5 Desember 2019, sebelumnya suami saya meminta bantuan kepada saya, 'bolehkah saya meminjamkan dana Rp10 miliar kepada Pak Suparta?'. Saya bilang,” ujar Sandra.
Sandra mengeklaim cuma membantu melakukan transaksi menggunakan rekeningnya. Dia mengeklaim Harvey tidak pernah mengirimkan uang ke tabungan yang dipakai.
“Saya akan bantu dengan menggunakan rekening bank saya yang 100 persen tidak ada aliran dana suami saya dan orang-orang yang ada di sini. Itu hasil kerja keras saya 100 persen,” ucap Sandra.
Sandra mau uang itu dikembalikan pada 2021. Harvey lantas menyampaikan pesan istrinya itu kepada Suparta. Menurutnya, uang yang dikirimkan itu dibutuhkan untuk membeli tanah untuk orang tuanya.
“Jadi saya utarakan kepada suami saya, tolong bilang kepada teman suami saya, yaitu Pak Suparta, untuk mengembalikan uang saya sebesar Rp10 miliar karena saya ingin membeli kavling,” ucap Sandra.
Sandra diminta menjelaskan waktu pasti pengembalian. Jaksa membutuhkan jawaban pasti untuk kebutuhan pembuktian.
“Pengembaliannya kapan dari Ibu Anggraeninya?” kata jaksa.
Sandra tidak mengingat waktu pastinya. Namun, suaminya pernah menjelaskan bahwa uang sudah dikembalikan oleh Suparta ditambah dengan bunga.
“Dikembalikan Rp 10 miliar juga?" tanya jaksa.
"Beserta bunga," jawab Sandra.
Total bunganya yakni Rp2,5 miliar. Itu, kata Sandra, merupakan 18 persen dari keseluruhan utang.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.