MKD Tak Temukan Pelanggaran Cak Imin

Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa

MKD Tak Temukan Pelanggaran Cak Imin

Fachri Audhia Hafiez • 6 August 2024 13:47

Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengusut laporan dugaan pelanggaran etik, terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini dilaporkan terkait menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi tim pengawas (Timwas) haji DPR.

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekretariat Jenderal DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.

MKD telah berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal DPR RI. Koordinasi dilakukan, memastikan ada atau tidaknya pelanggaran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Khususnya, dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.
 

Baca: PKB Respons soal Cak Imin Dilaporkan ke MKD: Belum Tentu Bisa Ditindaklanjuti

MKD DPR juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7. Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain.

Berdasarkan peraturan tersebut, lanjut Nazaruddin, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," ucap Nazaruddin.

Dia menambahkan aktivitas di MKD mesti berjalan meski DPR tengah reses. Kasus pelaporan yang menyangkut pimpinan DPR perlu diluruskan.

"Maka dari itu MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," jelas Nazaruddin.

Cak Imin dilaporkan ke MKD. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi tim pengawas haji DPR.

Surat pelaporan diterima MKD pada 5 Agustus 2024. Pada surat tersebut tertulis aduan; Bahwa teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024 dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan bisa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)