Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 August 2024 23:09
Jakarta: Kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan yang menjerat pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dihentikan. Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi hal tersebut. Dia menegaskan penghentian karena KPK kurang bukti. "Betul (dihentikan)," kata Tessa, Senin, 12 Agustus 2024.
SP3, berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk Surya Darmadi dihilangkan. Meski demikian, Surya Darmadi masih menjalani hukuman vonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut atas kasus korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau, yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca: KPK Hentikan Pengusutan Kasus Suap Surya Darmadi |