Dihentikan, KPK Tak Cukup Bukti Jerat Surya Darmadi

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Dihentikan, KPK Tak Cukup Bukti Jerat Surya Darmadi

Candra Yuri Nuralam • 12 August 2024 23:09

Jakarta: Kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan yang menjerat pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dihentikan. Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi hal tersebut. Dia menegaskan penghentian karena KPK kurang bukti. "Betul (dihentikan)," kata Tessa, Senin, 12 Agustus 2024.

SP3, berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk Surya Darmadi dihilangkan. Meski demikian, Surya Darmadi masih menjalani hukuman vonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut atas kasus korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau, yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
 

Baca: KPK Hentikan Pengusutan Kasus Suap Surya Darmadi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.

Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.

Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)