Ajudan Firli Bahuri Bungkam usai 8 Jam Diperiksa

Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta. Medcom.id/Siti Yona

Ajudan Firli Bahuri Bungkam usai 8 Jam Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 13 October 2023 23:18

Jakarta: Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kevin Egananta langsung ngacir masuk mobil usai keluar gedung pemeriksaan.

Kevin Egananta keluar dari gedung Promoter dengan membisu tertunduk. Dia tak menjawab pertanyaan awak media soal hasil pemeriksaan. Kevin bungkam sambil berjalan cepat memasuki mobil dan meninggalkan Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Kevin Egananta diperiksa selama 8 jam. Mulai pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB.

"Pemeriksaan selesai pukul 22.00 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB" kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023.

Agenda ini merupakan pemeriksaan penjadwalan ulang. Sejatinya, ajudan Firli tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin (Rabu, 11 Oktober 2023) sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas," kata Ade.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)