Penjelasan KPK Soal Barbuk Rp30 Miliar di Rasuah Kementan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam

Penjelasan KPK Soal Barbuk Rp30 Miliar di Rasuah Kementan

Candra Yuri Nuralam • 11 October 2023 21:11

 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp13,9 miliar bukan keseluruhan uang yang dinikmati para tersangka. Sebab, penyidik pernah menemukan Rp30 miliar yang diyakini berkaitan dengan kasus saat penggeledahan.

"Tadi sudah dijelaskan bahwa sejauh ini uang yang diduga dinikmati SYL (Syahrul Yasin Limpo) bersama dengan KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) sekitar Rp13,9 miliar, ini tentu di luar dari apa yang kemudian kami sudah dipublikasikan kepada masyarakat dari hasil penggeledahan beberapa lokasi," kata Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya masih menelusuri dana yang diterima. Penyidik dipastikan masih mencari bukti.

"Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ucap Johanis.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)