Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan
Annisa Ayu Artanti • 10 October 2023 17:01
Indramayu: Pemerintah menjanjikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam sosialisasi regulasi anyar itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah memiliki komitmen yang kuat mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama bekerja, bahkan setelah bekerja.
"Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Baca juga: Animo Jadi PMI Tinggi, BP2MI Tambah Kuota ke Korsel Jadi 14.500 Orang
Bekerja di luar negeri lanjut Ida Fauziyah merupakan hak setiap masyarakat. Menurutnya, pemerintah hanya bisa memfasilitasi dan memastikan pemenuhan hak pekerja migran dengan cara mengatur segala tahapan yang harus dilalui untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia.
Ia menuturkan, berbagai program telah dilakukan pihaknya dalam memastikan hak Pekerja Migran Indonesia, seperti membuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia di Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk di Indramayu.