Jangan Khawatir, Pemerintah Janjikan Perlindungan Kerja di Luar Negeri

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan

Jangan Khawatir, Pemerintah Janjikan Perlindungan Kerja di Luar Negeri

Annisa Ayu Artanti • 10 October 2023 17:01

Indramayu: Pemerintah menjanjikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam sosialisasi regulasi anyar itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah memiliki komitmen yang kuat mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama bekerja, bahkan setelah bekerja.

"Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca juga: Animo Jadi PMI Tinggi, BP2MI Tambah Kuota ke Korsel Jadi 14.500 Orang

Bekerja di luar negeri lanjut Ida Fauziyah merupakan hak setiap masyarakat. Menurutnya, pemerintah hanya bisa memfasilitasi dan memastikan pemenuhan hak pekerja migran dengan cara mengatur segala tahapan yang harus dilalui untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia.

Ia menuturkan, berbagai program telah dilakukan pihaknya dalam memastikan hak Pekerja Migran Indonesia, seperti membuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia di Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk di Indramayu.

Desa Migran Produktif

Program lainnya, Kemnaker juga membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif) di desa-desa yang menjadi kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia.

"Program itu semua bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pelindungan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri," sebut Ida.

Ida berpesan kepada calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, "Tunjukkan bahwa pekerja Indonesia adalah pekerja yang terbaik," kata Ida.

Sementara Pelaksana Tugas Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haiyani Rumondang menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi Permenaker 4/2023 agar masyarakat khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia dapat memahami bahwa Pemerintah hadir untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia.

"Pelindungan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan rasa aman kepada Pekerja Migran Indonesia," jelas Haiyani.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)