Panggil Eks Wamenkumham, KPK Tunggu Hasil Praperadilan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam

Panggil Eks Wamenkumham, KPK Tunggu Hasil Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 17 January 2024 11:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan terburu-buru memanggil mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah mau menunggu praperadilannya kelar lebih dahulu.

“Soal wamenkumham itu masih dalam proses praperadilan yang sudah didaftarkan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Johanis mengatakan pihaknya hanya menunggu praperadilan kelar untuk memanggil Eddy. Pencarian informasi dari pihak lain terus dilakukan.

“Pemeriksaan tetap kita lakukan sambil menunggu proses praperadilan gimana tapi yang perlu kita simak bersama bahwa praperadilan itu hanya bersifat administratif,” ujar Johanis.
 

Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Helmut Hermawan

Menunggu praperadilan kelar juga dinilai bagus untuk memastikan semua proses hukum berjalan dengan semestinya. Jika ada kesalahan, KPK tinggal melakukan perbaikan.

“Manakala praperadilan diterima (dikabulkan hakim tunggal) kita akan perbaiki mana yang keliru (dari penetapan tersangkanya),” ucap Johanis.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)