Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 11 January 2024 09:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Lembaga Antirasuah meyakini tidak ada kesalahan dalam pemberian upaya hukum maupun penahanan Helmut.
“Tentu KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami harus sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dimaksud sudah benar, dan patuh pada hukum acara pidana,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 11 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya belum menerima panggilan atas gugatan yang diajukan tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu. Lembaga Antirasuah siap membuka semua bukti yang menjelaskan Helmut pantas dijadikan pihak berperkara maupun ditahan di depan hakim.
“Sejauh ini kami belum terima panggilan sidangnya,” ujar Ali.
Baca: Penyuap Eks Wamenkumham Helmut Hermawan Ajukan Praperadilan |