Ilustrasi pengadilan/Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 11 January 2024 08:04
Jakarta: Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Helmut mengajukannya pada Rabu, 10 Januari 2024.
KPK menjadi pihak tergugat dalam praperadilan itu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum bisa menampilkan petitum gugatannya saat ini, 11 Januari 2024.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Baca: Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham, KPK Pastikan Tak Hadir |