Penyuap Eks Wamenkumham Helmut Hermawan Ajukan Praperadilan

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Penyuap Eks Wamenkumham Helmut Hermawan Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 11 January 2024 08:04

Jakarta: Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Helmut mengajukannya pada Rabu, 10 Januari 2024.

KPK menjadi pihak tergugat dalam praperadilan itu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum bisa menampilkan petitum gugatannya saat ini, 11 Januari 2024.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
 

Baca: Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham, KPK Pastikan Tak Hadir

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)