Eks Wamenkumham Eddy/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 11 January 2024 07:42
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy hari ini, 11 Januari 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak menghadiri praperadilan.
“Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini, meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan administrasi dan dokumen,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 11 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat pengajuan penundaan persidangan kepada hakim tunggal. Lembaga Antirasuah segera menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan untuk menghadiri praperadilan Eddy.
“Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir,” ujar Ali.
Baca: KPK Yakin Punya Bukti Kuat Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham |