Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia
Candra Yuri Nuralam • 5 January 2024 08:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir dengan gugatan baru praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Lembaga Antirasuah percaya diri memiliki bukti yang kuat.
“Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.
KPK siap melawan praperadilan tersebut. Termasuk, mengubah materi jawaban yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud,” ujar Ali.
Praperadilan diajukan pada Rabu, 3 Januari 2024. Persidangan perdana digelar pada 11 Januari 2024.
Baca Juga:
KPK Siap Hadapi Praperadilan Baru Eks Wamenkumham |