KPK Yakin Punya Bukti Kuat Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia

KPK Yakin Punya Bukti Kuat Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 5 January 2024 08:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir dengan gugatan baru praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Lembaga Antirasuah percaya diri memiliki bukti yang kuat.

“Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.

KPK siap melawan praperadilan tersebut. Termasuk, mengubah materi jawaban yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud,” ujar Ali.

Praperadilan diajukan pada Rabu, 3 Januari 2024. Persidangan perdana digelar pada 11 Januari 2024.
 

Baca Juga: 

KPK Siap Hadapi Praperadilan Baru Eks Wamenkumham


KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)