OTT di Labuhanbatu, KPK Tahan 4 Tersangka

KPK mengumumkan 4 tersangka usai OTT di Labuhanbatu. Medcom.id/Candra Yuri

OTT di Labuhanbatu, KPK Tahan 4 Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 12 January 2024 18:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatra Utara. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“(Penetapan tersangka) setelah dilakukan ekspose perkara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menjadi salah satu pihak yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga pihak lainnya yakni anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta Effendy Saputra, serta Fazar Syahputra.

Mereka semua terlibat dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu. KPK sejatinya menangkap sepuluh orang dalam operasi senyap kemarin. Sisanya dilepas karena dinilai tidak memiliki keterkaitan.

 

Baca juga: OTT KPK di Labuhan Batu Sumut Diduga Terkait Suap


Penetapan tersangka itu didasari temuan bukti yang diulik penyidik usai penangkapan dilakukan. KPK memastikan status hukum itu diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Ghufron.

KPK langsung menahan para tersangka itu selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

“(Penahanan atas) kebutuhan proses penyidikan,” ucap Ghufron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)