Dahlan Iskan Sebut Pengadaan LNG di Pertamina Tanpa RUPS

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. (medcom.id/Candra)

Dahlan Iskan Sebut Pengadaan LNG di Pertamina Tanpa RUPS

Candra Yuri Nuralam • 3 July 2024 18:49

Jakarta: Pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan rampung. Dia mengaku dimintai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).

“Tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS kan atau mendapt persetujuan RUPS. cuma itu tok,” kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024.

Dahlan menyebut tidak ada RUPS dalam pengadaan tersebut. Dia mengaku tidak bisa memberikan informasi mendetail kepada penyidik.

“Kan enggak ada RUPS membahas itu,” ucap Dahlan.

Lebih lanjut, Dahlan mengaku tidak pernah membahas proyek LNG dengan mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Dia juga tidak mengetahui pembahasan tersebut.

“Ya mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa. Cuma kan belum tentu tidak,” ujar Dahlan.

Baca: 

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK


Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)