Bareskrim Masih Percayakan Penanganan Pembunuhan Vina ke Polda Jabar

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti

Bareskrim Masih Percayakan Penanganan Pembunuhan Vina ke Polda Jabar

Siti Yona Hukmana • 8 July 2024 15:59

Jakarta: Penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky masih dipercayakan ke Polda Jawa Barat (Jabar). Meski, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menetapkan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah. 

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.

Bareskrim Polri akan melihat penanganan yang telah dilakukan Polda Jabar. Pihaknya telah melakukan asistensi.

"Tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," ujar jenderal bintang satu itu.
 

Baca: Pegi Setiawan Bebas, Saksi Kasus Vina Bernama Aep Diminta Diproses Hukum

Djuhandani memastikan akan mengikuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hakim memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi.

"Tentu saja kita dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," pungkas Djuhandani.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)