Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 3 July 2024 15:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir pejabat yang masih berani melakukan mark up harga dalam tahapan pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Beberapa kasus yang diusut Lembaga Antirasuah bahkan tergolong parah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya pernah memproses hukum pejabat yang berani menggelembungkan harga tanah untuk pengadaan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Sindiran itu dicetuskan di depan banyaknya pejabat dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang Indeks Tata Kelola BMD di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
"Saya kurang tahu apakah ada sekda atau BKAD nya hadir pada pagi hari ini. pengadaannya, pengadaan tanah kuburan. Tanah kuburan pak, namanya kuburan untuk proyek mati saja masih dikorup,” tegas Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024.
Ghufron menjelaskan korupsi itu membuat lahan pemakaman di Ogan Komering Ulu menjadi kurang. Sebab, tanah yang dijadikan ladang korupsi tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan pemerintah setempat.
Baca juga: KPK Optimistis Putra Putri Terbaik Bangsa Akan Daftar Capim |