Ketua Komisi XIII Willy Aditya. Foto: Istimewa.
Fachri Audhia Hafiez • 18 December 2024 10:43
Jakarta: Komisi XIII DPR terbuka membahas soal rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada 44 ribu narapidana di masa reses. Pengajuan pembahasan dari pemerintah dinanti DPR.
"Kalau ini (dibutuhkan) cepat, mungkin juga tidak tertutup kemungkinan kami akan membahasnya di masa reses ini," kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
Ketua DPP Partai NasDem itu mengapresiasi rencana pemberian amnesti tersebut. Karena program ini mengatasi kelebihan narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Yang menjadi problem kita adalah overload selama ini, jadi ketika Pak Presiden menginisiasi, memberikan amnesti untuk 44.000 dengan kategori psikotropika, narkotika, yang mengkonsumsi, habis itu politik, ITE, itu suatu terobosan yang luar biasa," ujar Willy.
Baca juga:
Prabowo Bakal 'Obral' Amnesti ke 44 Ribu Napi, Ini Pertimbangannya |