Geledah Rumdin dan Kantor Bupati Situbondo, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Geledah Rumdin dan Kantor Bupati Situbondo, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Candra Yuri Nuralam • 28 August 2024 19:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Bupati Situbondo hari ini, 28 Agustus 2024. Sejumlah dokumen terkait kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di sana ditemukan penyidik.

“Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Setalan, Rabu, 28 Agustus 2024.

Tessa enggan memerinci jenis dokumen dan alat elektronik yang diambil penyidik. Barang itu bakal dikonfirmasi ke sejumlah saksi yang akan dipanggil penyidik, nantinya.

“Jadi informasi yang kami bisa share sementara ini hanya itu. Kalau ditanya apakah masih ada kelanjutan ya kita tunggu aja, karena belum bisa dibuka saat ini,” ucap Tessa.
 

Baca juga: MAKI Minta Kaesang Segera Pulang dan Jelaskan Dugaan Gratifikasi ke KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)