Dituding Korupsi dengan Potong Honor, Jubir MA: Itu Sukarela

Juru bicara (Jubir) MA, Suharto. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Dituding Korupsi dengan Potong Honor, Jubir MA: Itu Sukarela

Ahmad Mustaqim • 17 September 2024 16:18

Yogyakarta: Mahkamah Agung (MA) dituding melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung tahun anggaran 2022-2023. Nilai honor yang dipotong itu sebesar Rp97 miliar di institusi itu. Juru bicara (Jubir) MA, Suharto membantah tudingan Indonesia Police Watch (IPW) sebagaimana diberitakan 11 September 2024. 

"Tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung (MA)," kata Suharto di Yogyakarta pada Selasa, 17 September 2024. 

Menurut dia, uang honorarium para hakim agung diserahkan sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya. Ia membantah tudingan pemaksaan pemotongan honorarium dan mengklaimnya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.

"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya (honor) tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," kata dia. 

Suharto mengatakan seluruh hakim agung sudah bersepakat menyerahkan 40 persen dari bagiannya kepada Tim Pendukung Penanganan Perkara. Ia menyebutkan sebagai kerja kolektif. Dasar kesepakatan itu yakni dibuat pernyataan seluruh hakim agung bersamaan terbitnya Surat Menteri Keuangan tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) HPP tahun 2022. 
 

Baca: Kabar Cawe-cawe PK Mardani Maming Tak Boleh Diabaikan

"Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas HPP dan surat kuasa pendebetan. Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan," kata dia. 

Suharto membantah tudingan IPW perihak HPP yang didistribusikan kepada penerima hanya sebesar 74,05 persen, sedangkan sisanya sebesar 25,95 persen digunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi. Ia menyatakan uang honorarium penanganan perkara telah dibagikan secara habis 100 persen kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 2349/PAN/HK.00/XII/2023 pada 5 Desember 2023.

Distribusi honorarium penanganan perkara disesuaikan dengan peran dan tanggung jawabnya terhadap penyelesaian perkara pada MA. Ia menegaskan pernyataan IPW tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan HPP hakim agung yang mencapai Rp97 miliar adalah tidak benar. Ia menyebut IPW melakukan pengolahan data dan informasi yang keliru.

Berdasarkan Keputusan Panitera MA, HPP dialokasikan kepada 43 kelompok penerima yang dikategorikan sebagai majelis hakim sebesar 60 persen, supervisor (7 persen), pendukung teknis yudisial (29 persen) dan pendukung administrasi yudisial (4 persen).

"Pernyataan IPW bahwa yang didistribusikan hanya sebesar 74,05 persen adalah tidak benar karena penghitungan tersebut semata-mata didasarkan pada penjumlah data yang tersaji dalam memorandum Panitera MA kepada hakim agung. Memorandum tersebut hanya memuat daftar penerima HPP yang ada dalam kamar, sedangkan penerima alokasi HPP lainnya tidak dimuat dalam memorandum tersebut," kata dia.

Suharto memastikan bahwa pelaksanaan pemberian HPP telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2023. "Hasil audit BPK tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)