Kabar Cawe-cawe PK Mardani Maming Tak Boleh Diabaikan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kabar Cawe-cawe PK Mardani Maming Tak Boleh Diabaikan

Candra Yuri Nuralam • 10 September 2024 10:35

Jakarta: Beredar kabar adanya cawe-cawe dalam proses peninjauan kembali (PK) vonis terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Informasi itu diminta tidak diabaikan meski sumir.

“Soal adanya dugaan intervensi ke majelis hakim Mahkamah Agung yang akan memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan,” kata Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.

Ari meminta publik memasang mata atas PK Mardani Maming. Independensi hakim tidak boleh tergerus karena bisa menyakiti hati masyarakat atas penindakan kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

“Publik harus terus mengawasinya agar majelis hakim memutus perkara secara independen dan tidak memihak atau imparsial,” ucap Ari.
 

Baca juga: MA Didorong Tolak PK Mardani H Maming

Dia juga meyakini bahwa tidak ada celah bagi hakim mengabulkan PK Mardani Maming. Sebab, hukuman sudah diperkuat oleh tiga persidangan sebelumnya.

“Kalau (pada akhirnya) ternyata majelis hakim mengabulkan, putusannya bisa dieksaminasi apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” ujar Ari.

Jika dikabulkan, putusan PK dinilai jadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Yudisal (KY) diminta mengawasi.

“Hasil eksaminasi nantinya bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan memeriksa apakah ada dugaan pelanggaran etik,” kata Ari. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)