Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 10 September 2024 10:35
Jakarta: Beredar kabar adanya cawe-cawe dalam proses peninjauan kembali (PK) vonis terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Informasi itu diminta tidak diabaikan meski sumir.
“Soal adanya dugaan intervensi ke majelis hakim Mahkamah Agung yang akan memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan,” kata Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.
Ari meminta publik memasang mata atas PK Mardani Maming. Independensi hakim tidak boleh tergerus karena bisa menyakiti hati masyarakat atas penindakan kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
“Publik harus terus mengawasinya agar majelis hakim memutus perkara secara independen dan tidak memihak atau imparsial,” ucap Ari.
Baca juga: MA Didorong Tolak PK Mardani H Maming |