SYL Minta Perlindungan LPSK Agar Bisa Buka Kasus Pemerasan

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.

SYL Minta Perlindungan LPSK Agar Bisa Buka Kasus Pemerasan

Siti Yona Hukmana • 30 November 2023 07:00

Jakarta: Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen, membeberkan alasan kliennya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan perlindungan agar mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu bisa membuka kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

"Kan kalau kemudian tidak ada perlindungan, kan kita mau diskusi lebih banyak kan jadinya nggak enak. Soalnya kita saling melempar. Saling melempar hal yang nggak tahu, berbelok," kata Djamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November 2023.

Dia memastikan pengajuan perlindungan bukan berarti SYL mendapatkan ancaman. Perlindungan itu diajukan untuk memperkecil potensi intimidasi.

"Sebetulnya begini soal intimidasi ataupun tidak, kan kita tahu posisi beliau itu kan seperti apa kan semua orang tahu. Nah, mestinya dalam situasi begini ya beliau butuh perlindungan untuk itu," ujar Djamaluddin.
 

Baca juga: Kubu SYL Sesalkan Penolakan LPSK

Djamaluddin menyebut kliennya menyesalkan penolakan LPSK. Sebab, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dulu juga mengajukan permohonan perlindungan dan dikabulkan.

"Ya kita juga sesalkan sebenarnya, kenapa bisa seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak. beliau kan saksi korban. Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," tutur Djamaluddin

Namun, Djamaluddin mengatakan pihaknya legowo atas penolakan LPSK. Sebab, itu kewenangan lembaga tersebut.

"Tapi nggak apa-apa lah, namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)