Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.
Siti Yona Hukmana • 30 November 2023 07:00
Jakarta: Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen, membeberkan alasan kliennya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan perlindungan agar mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu bisa membuka kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
"Kan kalau kemudian tidak ada perlindungan, kan kita mau diskusi lebih banyak kan jadinya nggak enak. Soalnya kita saling melempar. Saling melempar hal yang nggak tahu, berbelok," kata Djamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November 2023.
Dia memastikan pengajuan perlindungan bukan berarti SYL mendapatkan ancaman. Perlindungan itu diajukan untuk memperkecil potensi intimidasi.
"Sebetulnya begini soal intimidasi ataupun tidak, kan kita tahu posisi beliau itu kan seperti apa kan semua orang tahu. Nah, mestinya dalam situasi begini ya beliau butuh perlindungan untuk itu," ujar Djamaluddin.
Baca juga: Kubu SYL Sesalkan Penolakan LPSK |