KPU Provinsi Jawa Timur melakukan proses rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Pilgub Jatim 2024. (Medcom.id/Amal)
Amaluddin • 11 December 2024 19:38
Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memberi waktu hingga Kamis besok, batas waktu untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Rencananya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans bakal menggugat Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hingga hari ini Rabu masih belum ada gugatan (hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim oleh Risma-Gus Hans), batas akhirnya Kamis besok," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Rabu, 11 Desember 2024.
Berdasarkan peraturan MK No. 4 tahun 2024, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung tiga hari, sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Nah, KPU Jatim sendiri telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.
"Itu artinya, kalau hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim kemarin ditetapkan hari/tanggal 9 Des Pukul 21.30 WIB, maka batas akhir mengajukan gugatan berakhir pada pukul 21.30 WIB hari/tanggal Kamis, 12 Desember," katanya.
Hingga saat ini, Umam mengaku paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans belum mengajukan gugatan tersebut. Diketahui, kubu Risma-Gus Hans menolak menandatangani berita acara hasil Pilgub Jatim 2024, dan berencana menggugat ke MK.
"Jadi, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung tiga hari, sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil. Sementara berdasarkan penetapan pada Senin kemarin sampai Rabu hari ini, belum ada pengajuan gugatan (oleh Risma-Gus Hans)," jelasnya.
Baca:
Risma-Gus Hans Klaim Kantongi Bukti Pelanggaran Pilgub Jatim |