Risma-Gus Hans Klaim Kantongi Bukti Pelanggaran Pilgub Jatim

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini alias Risma - Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans

Risma-Gus Hans Klaim Kantongi Bukti Pelanggaran Pilgub Jatim

Amaluddin • 10 December 2024 17:56

Surabaya: Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans, mengeklaim punya bukti pelanggaran Pilgub Jatim 2024. Risma-Gus Hans memastikan bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah mengantongi bukti bukti yang akan dibawa ke MK. Jadi kalau bicara bukti, kami sudah pegang," kata Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, Selasa, 10 Desember 2024.

Aziz mengatakan bukan tanpa alasan saksi kubu Risma-Gus Hans menolak tanda tangan berita acara rekapitulasi suara Pilgub Jatim. Pihaknya, menilai proses Pilgub Jatim 2024 terdapat anomali berdasarkan SiRekap.

"Jumlah pemilih di TPS mencapai di atas 90 persen DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan bahkan mencapai 100 persen DPT di 2780 TPS di Kabupaten Kota," katanya.

Kata Aziz, di mana selisih paslon nomor urut 2 mencapai 743.784 suara dibandingkan paslon nomor urut 3 dan persentase terbesarnya ada di Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan. Khusus Sampang, menurut Aziz, terdapat 13 Desa dan di Pamekasan terdapat 2 Desa yang jumlah pemilih di semua TPS-nya mencapai 100 persen.

"Ini sangat aneh dan janggal. Jadi itu data data yang tersaji, dan juga ada data data hasil kerja para saksi, relawan dan melakukan verifikasi,” katanya.

Baca: 

Rangkaian Sidang Sengketa Hasil Pilkada Dimulai Januari 2025


Bukti lainnya yakni melalui metode wawancara langsung di lapangan, pihaknya bersama tim mengukur perihal terstrukturnya, sistematisnya, dan masifnya (TSM). Menurutnya, tidak menjadi TSM jika kesalahan terjadi di satu tempat. "Kalau kemudian banyak tempat, representasi secara proporsional, maka TSM itu kami duga kuat terjadi," ujarnya.

Aziz mengaku punya waktu tiga hari untuk membawa persoalan Pilgub Jatim ke MK. Jika ditolak MK, maka KPU Jatim akan menetapkan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang Pilgub Jatim 2024.

"Sesuai dengan ketentuan pasca penetapan rekapitulasi suara dari KPU. Kami punya waktu maksimal tiga hari, kemudian setelah dimasukkan ada jedah perbaikan dari Mahkamah Konstitusi itu sebelum diregister," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan (TPP) paslon nomor urut 2, Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprajitno, enggan menanggapi dugaan kecurangan yang disampaikan oleh saksi dari paslon nomor urut 3. Ia memilih menghormati upaya yang dilakukan kubu Risma - Gus Hans.

"Saya kira kita sudah selesai, kita serahkan semuanya kepada KPU. Karena tahapan tahapan itu sudah dilalui, dan tentunya ada Bawaslu di sana. Kami menghormati apa yang direspons oleh paslon 03, dan kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Untuk persiapannya tentu kami sangat siap," kata Boedi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)