Rangkaian Sidang Sengketa Hasil Pilkada Dimulai Januari 2025

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

Rangkaian Sidang Sengketa Hasil Pilkada Dimulai Januari 2025

Devi Harahap • 10 December 2024 09:44

Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan rangkaian formasi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024. Rangkaian dimulai awal Januari 2025. 

“Kira-kiranya di awal Januari (sidang perdana). Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3 (Januari),” ujar Suhartoyo saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 10 Desember 2024.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun. Skema pertama, sidang perdana akan dimulai 24-31 Desember 2024 dan skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2025.

Suhartoyo menjelaskan bahwa formasi sidang tersebut akan dibagi menjadi tiga panel. Hakim konstitusi disebar di setiap panel.

“Dengan PHPU Pileg, kalau Pilpres pleno. Insya Allah sama,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

MK Jelaskan Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024


Kendati demikian, Suhartoyo belum bisa memastikan berapa kali sidang akan akan digelar. Menurutnya, hal itu tergantung pada karakter setiap perkara, bukti-bukti yang diajukan, serta banyaknya perkara yang didaftarkan.

“Bisa jadi satu panel menyidangkan satu perkara dalam waktu yang cepat, bisa jadi lama. Sangat tergantung pada karakter perkaranya dan bukti-bukti yang akan disampaikan oleh para pihak. Jadi sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” sebut dia.

Atas dasar itu, jadwal sidang sengketa Pilkada akan disesuaikan melihat jumlah kuantitas pelaporan. "Kalau perkaranya tidak terlalu signifikan, misalnya masih seperti kira-kira Pileg kemarin 300-an, itu mungkin masih bisa dilakukan registrasi 1 tahap saja,” ujar dia.

Namun, registrasi tahap 2 dilakukan apabila gugatan melebihi angka 300 laporan. Hal ini diterapkan agar tidak terjadi tumpang tindih perkara sidang. 
 
“Kalau ada registrasi tahap 2, misalnya lebih dari 300, nanti baru kita rekayasa persidangan perkara yang registrasi kedua itu dengan cara seperti apa. Supaya tidak overlapping ataupun ada yang bentrok,” kata dia.

Selain itu, Suhartoyo memperkirakan bahwa MK akan menggelar sidang perdana selambat-lambatnya pada hari keempat setelah registrasi. "Kalau tepat di tanggal 3 (Januari) setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja,” beber dia.

Suhartoyo menegaskan, jika rangkaian jadwal sidang telah ditetapkan, ia akan memanggil berbagai pihak pemohon dan terkait setelah registrasi diselesaikan. Sidang perdana hanya bisa dimulai pada hari keempat setelah registrasi.

“Itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari ke-4 itu baru bisa sidang setelah registrasi,” ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)