Jubir KPK Tessa Mahardhika. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 12 July 2024 21:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paska Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Robert Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert. Dia sudah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
"Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa pemberikan alasan yang patut dan wajar. Maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatam, Jumat, 12 Juli 2024.
Haji Robert dipanggil KPK pada 6 Juni 2024, dan 3 Juli 2024. Namun, dia tak hadir dalam dua penjadwalan pemeriksaan itu.
Bos PT NHM itu diberi kesempatan menyambangi KPK untuk diperiksa sebelum dijemput paksa. Opsi itu bisa diambil dengan cara menghubungi penyidik yang menyertakan nomor ponselnya di surat panggilan dan membuat jadwal sendiri.
"Kami tetap mengimbau saksi kooperatif untuk hadir," ujar Tessa.
Baca juga: KPK Siap Dampingi Pansus Haji jika Diperlukan |