Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menanggapi serangan siber terhadap pusat data nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Proses penegakan hukum terhadap kejahatan siber ransomware disebut tak mudah.
"Dalam proses penegakan hukum kan tidak terus ujug-ujug, semua melalui proses pendalaman, kan ransomeware itu bukan suatu hal yang mudah ditangani," kata Wahyu di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024
Wahyu mengaku telah bertemu Kepolisian Australia beberapa waktu lalu. Pertemuan untuk membahas peretasan ini. Menurut Wahyu, butuh waktu bertahun-tahun menanggulangi peretasan via ransomware.
Di sisi lain, Kabareskrim memastikan Polri terus mengevaluasi kasus peretasan yang terjadi. Dia berharap serangan siber dapat segera dituntaskan.
"Tetapi kita akan terus melakukan evaluasi dan juga untuk mengkaji ini semua mudah-mudahan bisa menyelesaikan dalam waktu secepatnya," pungkas Wahyu.
Serangan ransomware LockBit 3.0 ke PDN terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024. Gangguan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah layanan publik selama 12 hari terakhir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta tata kelola pada PDNS 2, yang diserang ransomware LockBit 3.0 agar diaudit. Audit diminta dilakukan sembari melakukan pemulihan terhadap pusat data tersebut.
Pasalnya, dampak serangan sistem PDN tidak hanya digunakan oleh Ditjen Imigrasi, tetapi kementerian/lembaga lainnya. Akibat serangan ransomware, layanan keimigrasian di semua bandara internasional terganggu. Begitu pula pembuatan paspor.
Total ada 239 instansi pemerintah pusat dan daerah juga terdampak serangan ransomware LockBit 3.0 ke PDNS 2 Surabaya. Hanya, 43 instansi yang tidak terdampak karena data utama tersimpan di PDNS 1 Tangerang Selatan dan PDNS 3 Batam.