Pemerintah dan DPR sepakat membawa RUU DKJ ke rapat paripurna. (Medcom.id/Fachri)
Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2024 07:17
BJakarta: Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan RUU DKJ.
"Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024.
Mayoritas peserta rapat kompak menyatakan setuju. Sementara itu, dari total sembilan fraksi hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
Kedelapan fraksi yang setuju itu meliputi Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sedangkan, Fraksi NasDem menyetujui dengan catatan menolak pengaturan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui presiden.
Baca:
Ibu Kota Pindah, 'Tahta' Wapres Tetap di Jakarta |