Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/Duta Erlangga
Kautsar Widya Prabowo • 23 April 2024 12:24
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mendukung proses transisi pemerintahan Prabowo Subinto-Gibran Rakabuming Raka. Presiden akan menyiapkan proses transisi.
"Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, akan kita siapkan," ujar Presiden Jokowi disela kunjungan kerja ke Sulbar, Selasa, 23 April 2024.
Presiden mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024. Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera tetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," jelasnya.
MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Kubu AMIN sempat menyoal perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum.
MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan ini bernomor 2/PHPU.Pres-XXII/2024.
Dalil yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tak jauh berbeda dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mulai dari pembagian bansos untuk memenangkan paslon tertentu hingga pengerahan pejabat negara dan aparatur negara.
Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum. Sejumlah dalil tak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya.