Presiden Joko Widodo. Foto: Dok Setpres
Kautsar Widya Prabowo • 23 April 2024 10:55
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sidang perselisihan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Presiden, putusan ini memperjelas posisi pemerintah yang dituduh terlibat dalam pesta demokrasi tersebut.
"Tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti," ujar Presiden Jokowi di sela kunjungan kerja ke Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa, 23 April 2024.
Pemerintah, kata Presiden Jokowi menghormati keputusan dari MK. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Baca:
Gibran Berencana Ajak Paslon 01 dan 03 ke Pemerintahan usai Putusan MK |