Komnas HAM. Foto: MI
Yakub Pryatama • 15 April 2024 12:03
Jakarta: Sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap tindakan kelompok separatis kepada personel TNI-Polri dan warga sipil sangat disayangkan. Sebab, instansi tersebut belum menyatakan tindakan terhadap personel keamanan dan sipil di Papua sebagai bentuk pelanggaran HAM.
“Sangat disayangkan statement Komnas HAM belum fokus kepada kelompok separatis bersenjata sebagai pelaku pelanggaran HAM,” kata eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi kepada Media Indonesia, Senin, 15 April 2024.
Seharusnya, Komnas HAM menyatakan kelompok separatis Papua itu diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM. Sebab, ada 12 peristiwa kekerasan terjadi di Papua yang menyasar anggota TNI-Polri maupun warga sipil selama Maret-April 2024.
Baca juga:
Penggantian Terminologi KKB jadi OPM Harus Diikuti Strategi Berbeda |