Kejagung Sita Rp24,97 Miliar hingga Pesawat dalam Kasus Pengadaan Motor Listrik MBG

Penampakan pengadaan motor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Kejagung Sita Rp24,97 Miliar hingga Pesawat dalam Kasus Pengadaan Motor Listrik MBG

Metro TV • 2 October 2026 17:19

Jakarta: Kejaksaan Agung menyita uang Rp24,97 miliar dan sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode sebelumnya. Penyitaan ini dilakukan setelah menelusuri aset para tersangka.

"Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Ada kurang lebih lima unit handphone, 89 dokumen, dan uang yang sudah disita Rp24,97 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Selain itu, Korps Adhyaksa menyita satu pesawat Textron Aviation, satu helikopter BL505, serta sejumlah kendaraan. Di antaranya dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin

Anang menambahkan penyidik masih menghitung kerugian negara akibat rasuah ini. Kemudian, terus mendalami aset serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan kerugian negaranya," ujar Anang.

Proses pemeriksaan saksi juga terus dilakukan. Hingga kini penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli dalam perkara tersebut.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Siti Yona Hukmana)