Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, Selasa 27 Oktober 2026. (Metrotvnews.com/ Daviq Umar)
Tembak Mati Dua Landak Jawa, Pemburu Liar di Malang Ditangkap
Daviq Umar Al Faruq • 27 October 2026 11:56
Malang: Ekosistem hutan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali tercoreng oleh aksi perburuan liar yang menyasar satwa endemik dilindungi undang-undang. Dua ekor landak Jawa (Hystrix javanica) ditemukan mati di tangan pemburu sebelum aparat kepolisian membekuk para pelakunya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari hasil penindakan tegas yang digalakkan jajaran kepolisian melalui Operasi Sikat Semeru 2026. Aparat gabungan bergerak cepat mengamankan dua pria berinisial WP (39) dan PW (33) di kawasan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
"Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, Selasa 27 Oktober 2026.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah alat bukti berbahaya yang digunakan pelaku untuk melumpuhkan hewan dilindungi. Modus operandi pelaku tergolong membahayakan karena menggunakan senjata api rakitan untuk menembak satwa liar di habitat aslinya.
"Barang bukti yang kami amankan berupa senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis, serta sebilah golok dengan panjang sekitar 47 sentimeter," jelas Hafiz.
Polisi kini terus mendalami jaringan di balik aksi perburuan liar yang mengancam kelestarian satwa langka di wilayah hukum Malang selatan ini. Penyidik berfokus mengungkap motif ekonomi serta kemungkinan adanya pasar gelap yang menampung hasil buruan ilegal tersebut.
"Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi," kata Hafiz.

Senapan angin modifikasi. (Metrotvnews.com/ Daviq Umar)
Ancaman terhadap populasi landak Jawa ini menjadi alarm penting mengingat status hukum satwa tersebut yang dilindungi secara ketat oleh negara. Hilangnya spesies kunci di dalam rantai makanan hutan dikhawatirkan dapat merusak keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.
Keberhasilan meringkus pemburu satwa liar ini melengkapi capaian Polres Malang selama menggelar Operasi Sikat Semeru 2026 pada 10 hingga 21 Oktober lalu. Secara kumulatif, aparat kepolisian mengungkap sebanyak 273 kasus kejahatan dengan menetapkan 129 orang sebagai tersangka.
"Operasi Sikat Semeru merupakan upaya Polres Malang bersama Polsek jajaran untuk menindak berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum," ungkap Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono.