Ilustrasi hewan. Foto: Medcom.id.
Antisipasi Antraks, Pemkab Gunungkidul Bakal Ganti Rugi Ternak Mati Mendadak
Ahmad Mustaqim • 6 October 2026 11:52
Gunungkidul: Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta masyarakat tidak menyembelih ataupun mengonsumsi ternak yang mati secara mendadak. Imbauan ini disampaikan setelah kasus ternak di Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu, berkaitan dengan munculnya kasus antraks pada manusia.
Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan terdapat ternak kambing milik warga Dadapayu yang sebelumnya dalam kondisi sekarat dan kemudian disembelih. Daging ternak tersebut selanjutnya dikonsumsi warga hingga muncul kasus antraks.
"Ternak kambing (warga) di Dadapayu iru sekarat lalu disembelih. Setelah (mengonsumsi dagingnya) itu, warga terjangkit antraks," kata Sri Suhartanta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sri menilai kebiasaan menyembelih ternak yang mati atau dikenal sebagai brandu memiliki risiko terhadap kesehatan. Kondisi penyebab kematian ternak tidak selalu diketahui sehingga tindakan tersebut dapat membuka peluang penyebaran penyakit hewan menular.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami risiko menyembelih ternak yang mati secara tiba-tiba ataupun menunjukkan tanda-tanda penyakit. Pemkab Gunungkidul pun akan meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya praktik tersebut.
"Kami bakal menggencarkan sosialisasi. Poin pentingnya, hewan yang mati mendadak harus dikubur, bukan malah disembelih karena malah bisa menjadi sumber penyebaran penyakit," ujarnya.
Pemkab Gunungkidul juga menyiapkan skema kompensasi bagi pemilik ternak yang mati akibat penyakit menular. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi dorongan ekonomi pemilik ternak untuk menyembelih ataupun menjual hewan yang telah mati.
"Nilai atau besaran kompensasi ini disesuaikan dengan jenis ternak. Tentu tujuannya agar praktik brandu bisa dihentikan," ucapnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Rismiyadi mengatakan mekanisme pemberian kompensasi telah memiliki dasar hukum. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian kompensasi atas kematian ternak akibat penyakit menular.
Selain itu, terdapat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 145/KPTS/2025 yang mengatur jenis penyakit dan jenis hewan yang dapat memperoleh kompensasi dan/atau bantuan.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat tujuh penyakit hewan menular yang menjadi prioritas untuk pemberian kompensasi. Penyakit tersebut meliputi antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Septicaemia Epizootica, parasit darah, brucellosis, serta Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV).
Rismiyadi meminta pemilik ternak segera melaporkan kematian hewan kepada petugas agar dapat diproses sesuai ketentuan kompensasi. Ia juga mengingatkan masyarakat tidak menyembelih ataupun memperjualbelikan ternak yang mati.
"Jadi, kalau ada ternak yang mati segera laporkan agar bisa mendapatkan kompensasi. Jangan disembelih untuk diperjualbelikan karena malah berbahaya bagi kesehatan," ujar Rismiyadi.