DPRD DKI Minta TransJakarta Bentuk Anak Usaha untuk Layanan Transportasi Laut

Bus TransJakarta. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.

DPRD DKI Minta TransJakarta Bentuk Anak Usaha untuk Layanan Transportasi Laut

Siti Yona Hukmana • 8 October 2026 22:30

Jakarta: DPRD DKI Jakarta mendukung rencana perluasan ruang lingkup bisnis PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) hingga ke sektor transportasi perairan dan udara, untuk menjangkau transportasi terintegrasi ke Kepulauan Seribu. Namun, TransJakarta diminta membentuk anak usaha khusus transportasi laut. 

"Ekspansi ini dilakukan dengan pembentukan anak perusahaan tersendiri yang memegang SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem Gias Kumara Putra dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2026.

Gias mengatakan langkah itu sebagai proteksi atas piercing the corporate veil (menerobos tirai korporasi). Guna melokalisasi risiko hukum dan financial agar tidak meruntuhkan neraca keuangan dan asset induk TransJakarta yang berada di darat. 

"Pembentukan anak usaha juga sebagai salah satu opsi untuk menjaga fokus dan kualitas layanan, dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas terhadap fungsi pengawasan publik," ungkap Gias.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem Gias Kumara Putra. Foto: Istimewa.

Gias melanjutkan pembentukan anak perusahaan terpisah ini perlu dilakukan mengingat hukum laut memiliki dimensi tanggung jawab mutlak saat terjadi insiden kecelakaan. Dengan adanya entitas hukum terpisah, risiko finansial maupun hukum dapat dilokalisasi, sehingga neraca keuangan serta armada bus darat utama TransJakarta tetap aman terlindungi.

Sebelumnya, rencana strategis ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) TransJakarta. Pengembangan lini usaha tersebut ditujukan untuk membangun konektivitas serta sistem transportasi yang lebih terintegrasi di Ibu Kota. 

Selain armada angkutan, TransJakarta bakal mengelola pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan sistem pendukung sarana dan prasarana.

"Ruang lingkup usaha PT Transportasi Jakarta juga diperluas untuk mendukung layanan transportasi yang lebih terintegrasi, mencakup layanan angkutan perairan dan udara, penyediaan dan pengelolaan sarana serta prasarana transportasi, hingga pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem pendukung layanan angkutan," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dilansir dari Antara, Kamis, 1 Oktober 2026.

(Siti Yona Hukmana)