Pekerja di Korea Selatan. Foto: HR Asia.
Gaji di Bawah Rp10 Juta? Cek Sektor Pekerjaan yang Dapat Insentif Pajak
Gervin Nathaniel Purba • 4 November 2026 19:14
Jakarta: Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban pekerja. Fasilitas insentif pajak tersebut diberikan kepada pekerja di sejumlah sektor usaha yang dinilai memiliki daya serap tenaga kerja tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, terdapat lima sektor usaha yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP sepanjang tahun anggaran 2026.
Kelima sektor tersebut meliputi:
1. Industri alas kaki, termasuk pekerja di industri pembuatan sepatu dan produk alas kaki lainnya.
2. Industri tekstil dan pakaian jadi, mencakup pekerja di bidang produksi tekstil hingga pembuatan pakaian.
3. Industri furnitur, meliputi pekerja pada kegiatan produksi berbagai jenis perabot.
4. Industri kulit dan barang dari kulit, termasuk kegiatan pengolahan kulit serta pembuatan produk berbahan kulit.
5. Sektor pariwisata, seperti pekerja di hotel, vila, restoran, agen perjalanan, dan jasa penyelenggaraan kegiatan atau MICE.
Syarat Pekerja Penerima Insentif Pajak
Tidak semua pekerja di kelima sektor tersebut otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Bagi pegawai tetap, penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Ketentuan penghasilan tersebut dihitung berdasarkan masa pajak Januari 2026 atau bulan pertama mulai bekerja bagi pegawai baru.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau pekerja lepas, rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu atau upah bulanan maksimal Rp10 juta.
Selain memenuhi batas penghasilan, pekerja juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pekerja juga tidak boleh menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.
Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Bagaimana Mekanisme Insentif Pajaknya?
Melalui kebijakan ini, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari penghasilan pekerja akan ditanggung pemerintah.
Insentif tersebut wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji atau penghasilan pegawai. Dengan demikian, pekerja tetap menerima manfaat insentif pajak tersebut tanpa harus mengajukan pengembalian pajak secara mandiri.
Kebijakan PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Pemerintah berharap fasilitas ini dapat membantu mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di sektor-sektor yang memperoleh insentif. (Natasya Dwi Putri)