Bupati Malang, M Sanusi/Dok. Pemkab Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 19 August 2025 08:18
Malang: Bupati Malang, M Sanusi, memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak mengalami kenaikan pada 2025. Penarikan PBB tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tidak ada kenaikan, PBB kan ada aturannya. Sehingga Bupati tidak boleh serta merta menaikkan,” kata Sanusi, Senin 18 Agustus 2025.
Sanusi menjelaskan, jika pun ada kenaikan yang dirasakan wajib pajak, hal itu biasanya dipengaruhi oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Misalnya, tanah kosong yang kemudian dibangun rumah atau gedung otomatis membuat NJOP meningkat.
“Kalau tanahnya sebelumnya kosong, kemudian ada bangunannya, tentu NJOP-nya akan naik. Sehingga tarif PBB-nya sekian persen dikali NJOP. Maka pastinya akan naik,” jelas Sanusi.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 disebutkan, dasar pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Malang ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Sementara Pasal 9 merinci tarif PBB-P2, antara lain: NJOP sampai Rp300 juta dikenakan tarif 0,050 persen, NJOP Rp300.000.001–Rp600 juta dikenakan tarif 0,069 persen, dan NJOP Rp1 miliar lebih sampai Rp1,5 miliar dikenakan tarif 0,107 persen.
Sanusi menambahkan, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang dari sektor PBB setiap tahun mencapai Rp120–140 miliar. Namun, Pemkab Malang justru mengalokasikan dana pembangunan fisik hingga Rp10 miliar per kecamatan.
“Kalau masing-masing Rp10 miliar kali 33 kecamatan di Kabupaten Malang, berarti kan nilai anggaran yang kami kucurkan mencapai Rp330 miliar per tahun. Artinya anggaran yang kami kembalikan kepada masyarakat lebih dari perolehan PAD Kabupaten Malang dari sektor PBB,” ungkap Sanusi.
Ia menegaskan dana Rp10 miliar tersebut khusus untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya. Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Malang juga menyiapkan anggaran tersendiri bagi sektor pendidikan dan kesehatan. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas sekolah maupun layanan kesehatan.
“Jadi kalau ditotal, anggaran yang kami kembalikan pada masyarakat hampir Rp1 triliun per tahun,” pungkas Sanusi.