Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 15 August 2025 13:42
Jakarta: Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan tidak melarang PT Food Station Tjipinang Jaya memproduksi beras. Hal itu disampaikan Helfi merespons permintaan Gubernur Jakarta Pramono Anung agar alat pengolah atau mesin produksi beras yang disita Polri sebagai barang bukti kasus beras oplosan dikembalikan.
Helfi mengatakan penyitaan mesin produksi memang harus dilakukan. Namun, tetap bisa digunakan.
"Ya iyalah barang bukti kan disita, tapi boleh memproduksi nggak masalah, kami nggak melarang," kata Helfi kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Helfi menekankan mesin produksi PT Food Station tidak dikembalikan selama proses hukum. Namun, penyitaan itu dipastikan tidak akan menghambat produksi beras.
"Disita tetap, tapi digunakan untuk produksi nggak masalah, nggak menganggu," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Menurutnya, penyitaan mesin produksi juga dilakukan terhadap PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group. Namun, PT Padi tetap boleh memproduksi beras premium dengan pengawasan Satgas Pangan Polri.
"Boleh, semua yang Wilmar juga boleh," ujar Helfi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta kepolisian mengembalikan alat pengolah beras, milik PT Food Station Tjipinang Jaya. Alat itu disita sebagai barang bukti kasus beras oplosan.
Kendati terseret kasus pelanggaran kualitas dan mutu beras, Pramono mengatakan Food Station sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) DKI harus tetap menjaga ketersediaan stok beras di Jakarta.
"Kan apapun food station ini penyedia beras untuk Jakarta. Kemarin kami meminta untuk alatnya itu tidak jadi barang bukti yang untuk kemudian tidak boleh dioperasikan," kata Pramono di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Politikus PDIP itu khawatir jika mesin pengolahan beras masih disita. Ada potensi ketersediaan beras untuk warga Jakarta akan menjadi langka.
"Kalau tidak boleh dioperasikan pasti kebutuhan beras di Jakarta akan terpengaruh. Untuk itu kami bersyukur bisa dioperasikan. Kemudian untuk yang sudah ditarik ya sudah pasti ditarik," ungkap Pramono.
6 tersangka beras oplosan
Untuk diketahui, Satgas Pangan Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus beras oplosan atau beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Tiga tersangka merupakan direksi PT Food Station Tjipinang Jaya.
Mereka ialah Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP. PT Food Station memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran, dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen Alfamart, Setra Wangi, dan Resik baik ukuran 2,5 dan 5 kg. Kemudian, tiga tersangka lainnya bos PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group. Mereka ialah S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju; AI Selaku Kepala Pabrik PT Padi Indonesia Maju; dan DO selaku Kepala Quality Control PT Padi Indonesia Maju.
PT Padi Indonesia Maju, memproduksi beras dan memperdagangkan secara curang, dengan merek Fortune ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Sania, ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia, ukuran 5 kg.
Ke-6 Tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Meski demikian, para tersangka dipastikan diproses hukum dengan jeratan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.