Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 15 April 2025 18:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri sisa uang suap terkait vonis onslag atau lepas, perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) yang menyeret hakim. Kejagung berpeluang mengonfrontasi ketujuh tersangka, untuk mengetahui sisa uang suap tersebut.
"Kemungkinan penyidik melakukan konfrontir bisa saja," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.
Uang suap dalam vonis lepas ini Rp60 miliar, yang diberikan pengacara terdakwa terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang itu dibagi ke-3 orang majelis hakim yang ditunjuk menyidangi perkara tersebut senilai Rp22,5 miliar.
Harli mengatakan konfrontasi itu untuk memastikan jumlah uang suap yang diterima benar senilai Rp60 miliar atau tidak. Pasalnya, ada selisih dari Rp60 miliar tersebut yang belum diketahui alirannya.
Baca: Hakim Disuap, Publik Geram Simbol Keadilan Dicemari |