Kejagung Buka Peluang Konfrontir Tersangka Vonis Lepas Kasus CPO

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti Yona Hukmana

Kejagung Buka Peluang Konfrontir Tersangka Vonis Lepas Kasus CPO

Siti Yona Hukmana • 15 April 2025 18:30

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri sisa uang suap terkait vonis onslag atau lepas, perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) yang menyeret hakim. Kejagung berpeluang mengonfrontasi ketujuh tersangka, untuk mengetahui sisa uang suap tersebut.

"Kemungkinan penyidik melakukan konfrontir bisa saja," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

Uang suap dalam vonis lepas ini Rp60 miliar, yang diberikan pengacara terdakwa terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang itu dibagi ke-3 orang majelis hakim yang ditunjuk menyidangi perkara tersebut senilai Rp22,5 miliar.

Harli mengatakan konfrontasi itu untuk memastikan jumlah uang suap yang diterima benar senilai Rp60 miliar atau tidak. Pasalnya, ada selisih dari Rp60 miliar tersebut yang belum diketahui alirannya.
 

Baca: Hakim Disuap, Publik Geram Simbol Keadilan Dicemari

"Nah, itu juga yang terus didalami oleh penyidik. Makanya penyidik hari-hari ini melakukan pemanggilan terhadap para tersangka yang tentu juga sebagai saksi. Nah, jadi ini yang perlu didudukkan, karena sesuai dengan persangkaannya kan diduga menerima Rp60 miliar," ungkap Harli.

Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar di kasus vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO bahan baku minyak goreng. Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan hakim yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso, dan Ariyanto sebagai advokat atau pengacara. Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
 
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)