Seorang Ayah di Luwu Timur Perkosa 2 Anak Tirinya Usia 9 dan 14 Tahun

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Seorang Ayah di Luwu Timur Perkosa 2 Anak Tirinya Usia 9 dan 14 Tahun

Muhammad Syawaluddin • 17 April 2025 14:24

Makassar: Seorang ayah di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, inisial HM, memperkosa dua anak tirinya yang masih berusia 9 dan 14 tahun. Pelaku melakukan perbuatan tercela itu saat rumah sepi.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengatakan peristiwa terungkap setelah salah satu anak yang berusia 14 tahun bercerita kepada tantenya. Dari keterangan korban, perkosaan itu dilakukan pada 7 April 2025. 

"Ia (korban) telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ayah tirinya sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan handphone," ungkap Taufik, Kamis, 17 April 2025.

Dia menerangkan sang tante segera melapor ke polisi, setelah mendengar cerita dari korban. Informasi itu, kata Taufik, langsung direspon cepat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur.

"Akhirnya pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Luwu Timur di rumah orang tuanya di Kabupaten Luwu Utara," kata Taufik.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memperkosa dan mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)