Komisi II: Dibutuhkan Pakta Integritas agar PSU Hanya Dilakukan Sekali

Ilustrasi. Medcom

Komisi II: Dibutuhkan Pakta Integritas agar PSU Hanya Dilakukan Sekali

Devi Harahap • 16 April 2025 12:14

Jakarta: Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, meminta para peserta pemilu tidak berlarut-larut dalam menanggapi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Dia menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap tegas dalam menangani sidang perselisihan hasil Pilkada (PHPKada). 

“Diberi ruang keadilan pemilu, tapi jangan berlarut-larut lah, kita juga butuh kepastian. Sampai kapan mau selesai kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi,” kata Zulfikar, dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025. 

Zulfikar mempertanyakan apakah proses sengketa pilkada yang akan kembali diadili setelah PSU akan berdampak pada sistem pemerintahan di daerah. Dia meminta ketegasan dari MK untuk mewujudkan batasan berapa persen selisih antara pasangan calon yang bisa disidangkan. Sehingga, tidak semua gugatan harus diterima dan kembali disidangkan.

“MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan. Dulu MK itu punya batasan, kalau hasil itu selisih, berapa waktu itu, ada berapa persen, ada berapa persen itu, bolehlah dilanjut. Kalau nggak, ya sudah dihentikan. Mungkin itu bisa dijadikan landasan kembali,” terang dia.

Selain itu, Zulfikar menegaskan proses pilkada tidak akan pernah mencapai 100 persen keadilan. Sebab, dalam setiap kontestasi, ada banyak pihak yang dilibatkan sehingga ada banyak kepentingan yang dapat menuding kecurangan satu sama lainnya.

“Kalau kita mau mencapai keadilan pemilu, keadilan dalam proses, dalam cara, termasuk dalam hasil, 100 persen itu tidak mungkin. Itu di akhirat kira-kira kalau mungkin,” tutur dia.

Zulfikar mendesak semua pihak membuat pakta integritas agar sepakat PSU hanya dapat dilakukan sekali apabila gugatan dikabulkan MK. Menurut dia, keadilan dalam pilkada tidak bisa dibiarkan berlarut-larut demi kepastian dalam menjalankan roda administrasi pemerintahan di daerah.

“Kalau pun tahu mau PSU, sekali saja PSU. Kita kan akhirnya berpikir, kita lebih dalam praktiknya, lebih mendahulukan kepastian hukum atau keadilan hukum. Kita ingin capai dua-duanya, tetapi, kan, kadang-kadang tidak bisa kita capai sekaligus dua-duanya,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

KPU: PSU Pilkada di 7 Daerah Kembali Digugat ke MK


Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 7 daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut meliputi Kabupaten Puncak Jaya (Provinsi Papua Tengah), Siak (Riau), Barito Utara (Kalimantan Tengah), Buru (Maluku), Taliabu (Maluku Utara), Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).

“Kami menerima informasi (gugatan kembali) dari 7 tempat, ya, 7 kabupaten dan kota. Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta, itu ada, diajukan permohonannya,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)