Pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 23 September 2025 12:11
Jakarta: Keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan disebut belum mendapatkan hasil autopsi lengkap terkait penyebab kematian Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu. Informasi ini disampaikan pengacara keluarga Arya, Nicholay Aprilindo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Nicholay bersama tim kuasa hukum lainnya Martin Lukas Simanjuntak dan Dwi Librianto, mendatangi Bareskrim Polri untuk bertemu Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menanyakan permintaan bantuan pengungkapan kasus kematian Arya Daru. Nicholay mengungkap banyak yang belum diterima keluarga dari Polda Metro Jaya, salah satunya hasil autopsi.
"Kemudian autopsi lengkap juga belum kami dapatkan. Sebagaimana diketahui, autopsi lengkap itu dibiayai keluarga dan Kemlu. Makanya pembiaya itu atau korban wajib diberikan autopsi lengkap itu. Tapi sampai sekarang tidak ada otopsi lengkapnya," kata Nicholay di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Selain itu, keluarga belum mendapatkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dari Polda Metro Jaya. Begitu pula Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Nah, ke mana? kemudian hasil gelar perkara pun tidak pernah disampaikan kepada pihak keluarga. Nah, keluarga kan bertanya-tanya, apa hasilnya yang betul-betul signifikan. Sampai sekarang tidak ada," ungkap Nicholay.
Sejumlah poin ini yang rencananya disampaikan pihak pengacara keluarga kepada Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Termasuk, meminta kasus ditarik dari Polda Metro Jaya.
"Jadi, itu yang akan kami komunikasi dengan Bareskrim. Insya Allah, kami juga akan minta bantuan Bareskrim untuk menarik kasus ini atau peristiwa kematian Arya ke Bareskrim," ungkap Nicholay.
Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Pengacara
Arya Daru telah masuk ke ruangan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono di lantai 17 Gedung Bareskrim Polri. Namun, mereka hanya bertemu dengan sekretaris karena Kabareskrim sedang ada agenda di luar. Pengacara Arya Daru akan menjadwalkan ulang pertemuan ini dalam waktu dekat.
Pengacara Arya Daru melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 28 Agustus 2025. Surat itu berisi permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya Daru.
Namun, hingga kini belum ada jawaban dari surat tersebut. Keluarga meyakini, Arya Daru meninggal karena dibunuh. Maka itu, Kapolri diminta memberi atensi untuk mengungkap kematian diplomat muda itu secara terang benderang.
Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajah hingga kepala dalam kondisi terlilit lakban berwarna kuning. Setelah serangkaian penyelidikan dua pekan lebih, Polda Metro menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam meninggalnya Daru.