Pengacara Keluarga Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru

Tim pengacara keluarga Arya Daru di Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Pengacara Keluarga Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru

Siti Yona Hukmana • 23 September 2025 11:44

Jakarta: Sebanyak tiga orang pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Mereka datang untuk bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

Pertemuan ini menindaklanjuti pengiriman surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu untuk membantu pengungkapan kematian Arya Daru. Salah satu pengacara Arya Daru, Nicholay Aprilindo menyebut banyak yang janggal dari peristiwa kematian Arya Daru, seperti tata cara kematian yang tidak bisa diterima dengan akal sehat.

"Harapan kami, ada respons yang positif. Karena bagaimana pun, almarhum ini adalah seorang diplomat, seorang aparatur negara, dan juga seorang warga negara. Seorang diplomat itu merupakan representasi dari negara," kata Nicholay di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

Terlebih, kata Nicholay, Arya Daru sudah merencanakan berangkat ke Finlandia bersama keluarga. Karena Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar (Kemlu) itu telah mengantongi surat keputusan penugasan sebagai diplomat di Finlandia.

Kemudian, biaya perjalanan pun sudah diserahkan kepada Arya Daru oleh Kementerian Luar Negeri sebesar Rp300 juta. Termasuk visa, paspor dinas baik untuk Arya, istri, anak-anak, dan orang tua sudah ada.

"Nah tinggal keberangkatan tanggal 31 Juli. Masa kan 31 Juli mau berangkat, terus kemudian dia melakukan "bunuh diri"," ujar Nicholay.

Nicholay meminta Bareskrim Polri mengambil aliha penanganan kasus Arya Daru dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, Polda Metro Jaya belum optimal menangani kasus kematian diplomat muda ini.

"Jadi, itu yang akan kami komunikasi dengan Bareskrim. Insya Allah, kami juga akan minta bantuan Bareskrim untuk menarik kasus ini atau peristiwa kematian Arya ke Bareskrim," kata Nicholay. Sementara itu, pengacara keluarga Arya lainnya, Martin Lukas Simanjuntak menambahkan pihaknya telah mengantongi segudang petunjuk terkait kematian kliennya. Tinggal kepolisian baik Polda Metro dan Bareskrim Polri mau atau tidak menerima petunjuk untuk diselidiki.

"Karena ini berdasarkan pengalaman-pengalaman dan juga fakta yang sudah terungkap gitu loh. Nah, cuman memang kan kalau dalam teori pembuktian ada yang namanya alat bukti kan. Nah alat bukti ini yang wajib dicari oleh penyidik, bukan oleh keluarga loh. Ingat, bukan keluarga, bukan pengacara," ujar Martin.

Menurutnya, keluarga, pengacara maupun masyarakat hanya bisa bahu-membahu memberikan petunjuknya supaya penyidik bisa mendapatkan alat buktinya. Hal ini yang ingin disampaikan ke Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

"Semuanya tergantung keseriusan dan keinginan dari penegak hukum untuk membuka kasus ini secara terang-benderang atau justru mau membenamkan kasus ini agar menjadi angka-angka yang gelap," ungkap Martin.

Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Tim pengacara keluarga Arya Daru langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri untuk bertemu Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono di lantai 17. Namun, mereka hanya ditemui sekretaris Kabareskrim.

Pasalnya, Syahardiantono tengah ada agenda. Pengacara Arya Daru mengaku akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan Kabareskrim.

Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajah hingga kepala dalam kondisi terlilit lakban berwarna kuning.

Setelah serangkaian penyelidikan dua pekan lebih, Polda Metro menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam meninggalnya Daru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)