Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Dwi Librianto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 15 September 2025 20:31
Jakarta: Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Dwi Librianto membantah Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu berupaya bunuh diri dari rekam jejak digital pada 2013. Sebab, kala itu Arya Daru tengah di Myanmar bersama Susilaningtias, yang saat ini menjabat Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dwi mengatakan pernyataan upaya bunuh diri disampaikan pihak kepolisian dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada Selasa, 29 Juli 2025. Psikologi forensik Polri mengungkap Arya Daru mengalami burn out atau depresi lalu mengambil tindakan bunuh diri. Kemudian, ditemukan dalam jejak digital bahwa Arya Daru membuka website tentang bunuh diri.
"Padahal, 2013 almarhum itu sedang berada di Myanmar lagi menangani trafficking, lalu bersama juga Bu Susi dari LPSK, yang kita juga tahu persis bahwa dia ini membuka website tentang bunuh diri itu kaitannya dengan, memang dia mau tahu, kalau orang mau bunuh diri seperti apa. Jadi tidak ada kaitannya dengan (upaya bunuh diri)," kata Dwi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Dwi menyebut penelusuran di dunia maya itu hanya untuk mempelajari cara bunuh diri dalam kaitan penanganan kasus perdagangan orang. Dwi juga membantah upaya bunuh diri Arya Daru saat di rooftop Gedung Kemlu.
Dwi mengaku telah mendatangi rooftop tersebut dan lokasi tempat berdiri untuk melihat ke bawah setinggi 160 cm. Korban sempat melihat-lihat ke bawah. Makanya, mengalami memar-memar tergores dinding batas.
"Lah kalau mau bunuh diri di situ aja kenapa harus balik lagi ke kos. Dugaan kami, tujuan daripada ke Kemenlu, itu hanya dia mengamankan diri, tasnya. Karena tasnya ditinggal setelah itu. Karena jelas-jelas dia agak panik waktu di taksi, dia bilang ke bandara lalu dia bilang ke kosan, lalu akhirnya ke Kemlu," ungkap Dwi.
Baca juga: Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK |