Korupsi Kuota Haji, KPK Masih Hitung Uang Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah/Metro TV/Candra

Korupsi Kuota Haji, KPK Masih Hitung Uang Ustaz Khalid Basalamah

Candra Yuri Nuralam • 17 September 2025 19:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung total uang Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait dugaan korupsi kuota haji. Dana itu akan dikaitkan dengan kasus tersebut.

"Nah termasuk jumlah uangnya ini berapa itu juga belum bisa kami sebutkan ya. Karena nanti pasti akan dilakukan pendalaman ya terkait dengan kuota-kuota khusus yang diperjualbelikan oleh biro perjalanan haji ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 September 2025.

Budi menjelaskan jual beli ini berkaitan dengan kasus dugaan rasuah, dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Transaksi yang melanggar aturan ini disebut bukan cuma terjadi antarapejabat Kemenag dengan pihak swasta, namun juga antarbiro travel.

"Karena pada praktiknya diduga jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro perjalanan haji kepada para calon jamaah, tapi juga dilakukan antar biro perjalanan haji," ujar Budi.
 

Baca: Soal Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bilang Begini

Budi mengatakan, jual beli kuota haji ini bisa terjadi karena adanya diskresi dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengizinkan pembagian kuota haji tambahan dengan persentase 50 persen. Seharusnya pembagian kuota haji yakni 92 persen untuk jamaah reguler dan delapan persen untuk khusus.

Kebijakan yang dibuat Yaqut tidak sejalan dengan kemauan pemerintah yang mengupayakan kuota tambahan untuk mempercepat antrean haji. Apalagi, ditemukan adanya jual beli kuota.

"Hal itu juga sesuai dengan semangat pemberian kuota tambahan, yaitu untuk memangkas panjangnya antrian ibadah haji di Indonesia. Teman-teman memahami dan mengetahui juga bahwa antrian ibadah haji di kita bahkan ada yang sampai berpuluh-puluh tahun. Kondisi itulah yang kemudian memantik untuk kemudian diberikan kuota tambahan," ujar Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Ustaz Khalid Basalamah/Metro TV/Candra

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)