Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Tri Subarkah • 20 July 2025 12:39
Jakarta: Pengangkatan sejumlah wakil menteri Kabinet Merah Putih sebagai pejabat di badan usaha milik negara (BUMN) dinilai melanggar sistem meritokrasi. Kebijakan tersebut juga menimbulkan conflict of interest dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, mengatakan penempatan orang yang tidak sesuai dengan kompetensi, seperti wamen pada perusahaan BUMN, adalah hal yang sangat politis. Tujuannya, hanya bagi-bagi kue kekuasaan.
"Pengangkatan wamen yang ugal-ugalan itu salah, ditumpuk dengan kesalahan lagi, menggandakan jabatan wamen di BUMN," kata Gugun kepada Media Indonesia, Minggu, 20 Juli 2025.
Menurut Gugun, rangkap jabatan wamen dengan komisaris perusahaan pelat merah bakal memunculkan benturan kepentingan. Di satu sisi, wamen adalah pembantu menteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
"Ini jelas campur aduk, tidak jelas, abu-abu, gray area. Pasti itu potensi korupsinya besar," kata Gugun.
| Baca Juga: Sambangi KPK, Menteri UMKM Berikan Dokumen Soal Perjalanan Istri ke Luar Negeri |