4 Pengedar Narkoba di DIY Ditangkap, 10 Kg Sabu Disita

Penangkapan 4 tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Dok. Istimewa

4 Pengedar Narkoba di DIY Ditangkap, 10 Kg Sabu Disita

Ahmad Mustaqim • 30 January 2025 14:32

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu. Dari keempatnya, disita 10 kilogram (kg) sabu.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan empat tersangka itu yakni FR, HW, TH, dan RH. Penangkapan berawal dari FR yang dicokok di perempatan Terminal Giwangan Yogyakarta. 

"Dari FR ini kami kembangkan hingga penangkapan tiga orang dengan total barang bukti 10.052,56 gram atau 10 kilogram lebih sabu," kata Muharomah di Polda DIY pada Kamis, 30 Januari 2025. 

HW merupakan tersangka ke dua yang ditangkap di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Selanjutnya, TH dan RH ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur. 

"RH ini menemani HW saat mengambil sabu di Sidoarjo. TH menjadikan (tersangka) berikutnya yang ditangkap di Sidoarjo juga," ujar eks Kepala Polres Kulon Progo ini. 

Baca: 

Polrestabes Makassar Gerebek Kampung Borta, Belasan Tersangka Narkoba Ditangkap


Muharomah mengatakan TH mengaku mendapatkan 10 kilogram lebih sabu-sabu dari sosok inisial F yang bersominisi si Madura, Jawa Timur. Kini, sosok F berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini. Barang bukti sabu kami musnahkan dan 10 gram di antaranya dijadikan barang bukti persidangan serta pengecekan di laboratorium," kata dia. 

FN dan HW dijerat Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, TH dan RH dijerat Pasal 132, Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana maksimal seumur hidup, atau pidana paling cepat 6 tahun. 

Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Alaal Prasetyo mengungkapkan TH dan F merupakan residivis kasus narkoba dengan lokasi kasus di Jawa Timur. Keduanya belum lama bebas dari balik jeruji besi. 

"Mereka empat orang ini baru mengembangkan sistem (mengedarkan sabu) di Jogja. Selain pengedar, mereka juga merupakan pengguna," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)